DPR Pastikan Konflik Lahan di Surabaya Diselesaikan Tanpa Membebani Warga
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan konflik agraria di Surabaya, Jawa Timur, antara warga dengan PT Pertamina terkait lahan eigendom verponding (EV) akan diselesaikan tanpa membebani warga.
Adies menegaskan penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, melainkan mekanisme administratif yang lebih cepat dan sederhana. Pertamina pun telah menyatakan niat untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ujar Adies saat pertemuan antara warga, Pertamina, dan Kementerian ATR/BPN di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan pertanahan, telah menetapkan langkah-langkah kunci, antara lain:
- Mendorong penyelesaian nonlitigasi
- Meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka
- Mempercepat penyelesaian administratif untuk memulihkan hak warga
Adies menambahkan, sepanjang proses penyelesaian, dirinya akan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, dan perwakilan warga agar penyelesaian berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan komitmen kementerian untuk menyelesaikan sengketa secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian berbasis data valid,” kata Dalu dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Sengketa ini melibatkan klaim PT Pertamina atas dua bidang tanah berstatus eigendom verponding, sementara masyarakat telah menempati, menguasai, atau memiliki sertifikat/hak atas tanah tersebut.
Dalu menekankan, penyelesaian harus hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh dokumen dan keterangan yang relevan. Alternatif penyelesaian dapat ditempuh melalui:
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Dengan mekanisme administratif dan koordinasi lintas pihak, DPR berharap sengketa lahan Surabaya dapat diselesaikan tanpa merugikan warga dan tetap memenuhi kepastian hukum. Dikutip dari Antaranews.com
