ELKAPE: Seleksi Pengelola BPJS-DJSN Harus Diawasi Publik
1 min read

ELKAPE: Seleksi Pengelola BPJS-DJSN Harus Diawasi Publik

Jakarta – Lembaga Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Sosial (ELKAPE) menegaskan bahwa proses seleksi pejabat pengelola BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus berada di bawah pengawasan publik karena menyangkut dana jaminan sosial dari iuran pekerja, pemberi kerja, dan APBN.

Direktur ELKAPE, German Anggent, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait proses seleksi Panitia Seleksi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan calon anggota DJSN. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan esensi perlindungan hak konstitusional peserta jaminan sosial.

ELKAPE menilai informasi terkait daftar peserta seleksi, skor penilaian, asesmen, wawancara, mekanisme evaluasi, pedoman penilaian, dan risalah sidang pansel belum diberikan secara lengkap sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dinilai berpotensi menghambat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat yang mengelola dana publik.

German menekankan bahwa permohonan ini adalah langkah hukum untuk memastikan pansel menjalankan kewajibannya sebagai badan publik dan menetapkan standar keterbukaan bagi proses seleksi pejabat publik di masa mendatang. ELKAPE juga mendorong Presiden RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Kabinet memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi.

“Dana BPJS adalah dana publik. Pejabat yang mengelolanya harus dipilih melalui proses terbuka, terukur, dan sesuai prinsip meritokrasi,” ujarnya. Dikutip dari Antaranews.com