DPR Tak Sepakat Pernyataan Jokowi Soal Tak Ikut Campur RUU KPK
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengeklaim bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR sepenuhnya tanpa keterlibatan presiden. Abdullah menjelaskan bahwa secara konstitusi, setiap rancangan undang-undang harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 UUD 1945. Meskipun inisiatif berasal dari legislatif, pemerintah tetap mengirimkan tim perwakilan untuk membahas revisi tersebut secara resmi.
Mengenai alasan Jokowi yang tidak menandatangani undang-undang tersebut, Abdullah menegaskan hal itu tidak membatalkan keberlakuan produk hukum tersebut. Berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, sebuah undang-undang akan tetap berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari setelah disahkan, meskipun tidak ada tanda tangan dari presiden. Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, pemerintah tetap menjadi bagian dari proses lahirnya regulasi baru bagi lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan ini muncul menanggapi pengakuan Jokowi yang menyebut dirinya menyetujui usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Proses revisi UU KPK pada tahun 2019 sendiri sempat memicu polemik besar dan aksi demonstrasi massa di berbagai wilayah Indonesia dengan tuntutan Reformasi Dikorupsi. Penegasan dari pihak legislatif ini kembali mengingatkan publik bahwa tanggung jawab atas perubahan aturan KPK berada pada dua lembaga, yakni DPR dan pemerintah. Dikutip dari Antaranews.com
