Kemkomdigi Beri Deadline 3 Platform Digital Patuhi PP Tunas
1 min read

Kemkomdigi Beri Deadline 3 Platform Digital Patuhi PP Tunas

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu tegas bagi platform besar untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menanti iktikad baik dari tiga platform besar, yakni YouTube, TikTok, dan Roblox. Ketiga platform ini diwajibkan segera mengimplementasikan sistem pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak segan melakukan tindakan tegas jika ketiga platform tersebut tidak menunjukkan kepatuhan hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa, 14 April 2026. Meutya menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kedaulatan digital Indonesia. Mengingat aturan serupa telah berlaku di berbagai negara, menurutnya tidak ada alasan teknis bagi platform global tersebut untuk menunda penerapan kebijakan perlindungan anak yang tertuang dalam PP Tunas.

Langkah Indonesia melalui PP Tunas kini menjadi sorotan internasional, di mana terdapat sekitar 19 negara lain yang tengah memantau keberhasilan implementasi ini sebagai referensi regulasi mereka. Sebagai negara non-Barat yang memimpin inisiasi pembatasan akun anak di bawah 16 tahun, Indonesia berharap YouTube, TikTok, dan Roblox menghormati hukum yang berlaku. Implementasi ini dianggap krusial bukan hanya untuk keamanan siber nasional, tetapi juga sebagai standar baru dalam menata ekosistem digital yang ramah anak di level global. Dikutip dari RRI.co.id