Jasa Raharja Cabang Malang Serahkan GL kepada Keluarga Korban Laka Lantas di RS Wava Husada
Malang – Jasa Raharja Cabang Malang melalui PJ KPJR Kepanjen melaksanakan kegiatan kunjungan sekaligus penyerahan Garansi Letter (GL) kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan di RS Wava Husada. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap korban laka lantas, guna memastikan korban mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kunjungan tersebut dilakukan oleh petugas PJ KPJR Kepanjen dengan mendatangi langsung rumah sakit korban yang dirawat. Dalam kegiatan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta keluarga korban terkait administrasi penjaminan biaya perawatan melalui penerbitan GL, sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa terkendala biaya. Senin (13/04/2026)
Penyerahan GL ini diberikan kepada keluarga korban sebagai jaminan resmi dari Jasa Raharja yang menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan terkait hak santunan serta prosedur yang perlu dilengkapi oleh keluarga korban untuk proses lebih lanjut. Melalui kegiatan ini, PJ KPJR Kepanjen menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan proaktif kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dengan adanya penyerahan GL ini, korban dapat segera mendapatkan perawatan optimal dan keluarga korban merasa terbantu dalam proses penanganan pasca kecelakaan.
