Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
Jasa Raharja memastikan seluruh siswa dan satu guru yang terluka akibat kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), mendapatkan perlindungan sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964. Kecelakaan melibatkan minibus bernomor polisi B 2093 UIU, menewaskan 21 siswa dan satu guru yang kini menjalani perawatan di RSUD Cilincing dan RSUD Koja.
Petugas Jasa Raharja segera melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara serta pihak rumah sakit untuk penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan, sehingga proses perawatan dan santunan berjalan lancar.
Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan fokus perusahaan adalah memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik dan memberikan ketenangan bagi keluarga. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas, terutama di sekitar sekolah.
Jasa Raharja berkomitmen mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban pulih dan terus meningkatkan kualitas layanan agar perlindungan dan jaminan kecelakaan tersampaikan secara aman dan transparan. Dikutip dari Kompas.com
