Jokowi Hadir di Sidang Pembuktian Ijazah, Akses Pengunjung Diperketat
Pengunjung sidang perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dibatasi maksimal 80 orang. Pembatasan ini diberlakukan dalam agenda sidang pembuktian yang dijadwalkan menghadirkan Jokowi sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026). Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kapasitas ruang sidang agar proses persidangan berlangsung tertib dan nyaman.
Efendi menegaskan bahwa sidang pembuktian ijazah Jokowi tetap terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai kelompok, termasuk pendukung kedua pihak yang berperkara, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti jalannya persidangan selama tidak melebihi kapasitas ruangan. Pembatasan pengunjung juga dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan serta potensi gesekan antarkelompok. Terkait materi perkara, Efendi menyatakan pengadilan akan bersikap netral, sementara pembuktian dakwaan menjadi kewenangan penuntut umum dan pihak advokat berhak menyampaikan pembelaan.
Untuk mengantisipasi kedatangan Jokowi, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan berlapis di PN Jakarta Timur. Pengamanan dibagi menjadi tiga ring, yakni ring pertama di dalam ruang sidang, ring kedua di lingkungan gedung pengadilan, dan ring ketiga di area luar gedung. Langkah tersebut disiapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama sidang pembuktian perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi berlangsung. Dikutip dari Suara.com
