Menteri PPPA Minta UI Usut Dugaan Pelecehan oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
1 min read

Menteri PPPA Minta UI Usut Dugaan Pelecehan oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum

Pihak Universitas Indonesia (UI) diminta mengusut dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum di kampus tersebut. Demikian ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Kamis 16 April 2026.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital tersebut,” ujarnya. Menteri menekankan tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman.

Arifah menegaskan setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk percakapan tertutup di ruang digital, melanggar hak asasi manusia. Karena itu, Menteri mengapresiasi pihak kampus yang melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)

“Kami mendorong pihak UI menelusuri dan menangani secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT,” ujarnya. Menteri bahkan meminta UI memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat kasus ini.

Meski begitu, Arifah menambahkan penanganan kasus tersebut perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis, hukum, dan perlindungan korban dari stigma, intimidasi, serta reviktimisasi dalam penanganan kasus tersebut.

“Lingkungan pendidikan wajib memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujarnya. Termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, menegaskan kasus pelecehan seksual verbal di UI merupakan pelanggaran serius. “Ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum, apalagi para pelaku merupakan calon penegak hukum di masa depan,” ujarnya.