Muktamar NU Resmi Larang Ketum Rangkap Jabatan Politik
1 min read

Muktamar NU Resmi Larang Ketum Rangkap Jabatan Politik

Jombang – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), menyepakati aturan baru terkait larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum dan Rais Aam NU. Kesepakatan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting. Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan yang semula diperkirakan berlangsung alot akhirnya dapat diselesaikan dengan lancar melalui jalan kompromi.

Dalam aturan yang disepakati, Ketua Umum dan Rais Aam NU sebagai mandataris muktamar dilarang merangkap jabatan politik. Larangan tersebut mencakup posisi sebagai ketua partai, Presiden, Gubernur, Menteri, pimpinan atau anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta jabatan politik lainnya seperti Wakil Presiden, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. Sementara itu, pengurus NU di luar mandataris muktamar masih diperbolehkan merangkap jabatan politik, termasuk menduduki posisi menteri. Asrorun menegaskan aturan tersebut membedakan antara jabatan politik dan jabatan sebagai pengurus partai.

Asrorun menjelaskan larangan rangkap jabatan politik khusus bagi Ketua Umum dan Rais Aam NU diterapkan karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan organisasi. Menurut dia, posisi tersebut memiliki tanggung jawab menjalankan kepemimpinan tertinggi NU sehingga perlu dibedakan dari urusan jabatan politik. Hasil Muktamar NU ke-35 ini, kata Asrorun, menjadi jalan tengah yang disepakati secara bersama tanpa voting dan melalui musyawarah mufakat. Dikutip dari RRI.co.id