PTKP Naik, Dirjen Pajak Tak Khawatir Penerimaan Pajak Turun
1 min read

PTKP Naik, Dirjen Pajak Tak Khawatir Penerimaan Pajak Turun

Bogor – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tidak terlalu khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurutnya, kenaikan PTKP memang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak, tetapi dampaknya dapat diantisipasi dengan mencari basis pajak baru. “Penerimaannya pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan, konsekuensinya kita nyari basis pajak baru,” kata Bimo dalam media briefing Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada 1-3 Oktober 2026.

Bimo mengatakan kepatuhan wajib pajak saat ini semakin baik, salah satunya didukung penerapan sistem Coretax. Karena itu, dia menilai pemerintah tidak perlu terlalu khawatir jika kebijakan kenaikan PTKP akhirnya diputuskan. Bimo mengungkapkan dirinya belum mendapat permintaan resmi untuk melakukan penyesuaian batas PTKP, tetapi Direktorat Jenderal Pajak telah menyerahkan sejumlah skenario kenaikan PTKP kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. “Soal berapa kenaikannya, masih menunggu kepastian dari Kementerian Koordinator Perekonomian,” ujarnya.

Rencana kenaikan PTKP sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat di Istana pada 30 September 2026. Pemerintah berencana menyesuaikan batas PTKP dengan angka inflasi, dengan besaran kenaikan yang masih dihitung bersama Kementerian Keuangan. Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Airlangga mengatakan batas PTKP baru nantinya ditujukan agar masyarakat dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dikenakan pajak, sementara angka Rp7,5 juta per bulan disebut-sebut sebagai salah satu batas PTKP yang akan diberlakukan. Dikutip dari rri.co.id