Temukan Beras SPHP Oplosan? Amran Minta Masyarakat Segera Melapor
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan penyelewengan beras, termasuk praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Untuk mempermudah pengaduan, Amran menyediakan nomor WhatsApp khusus 08111-312-312 yang dipegang langsung olehnya. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Amran meminta masyarakat menyertakan bukti, tanggal, dan lokasi kejadian saat melaporkan dugaan beras SPHP oplosan agar petugas dapat melakukan penelusuran. Laporan yang masuk akan diteruskan kepada aparat kepolisian sesuai wilayah kejadian, mulai dari Polda untuk tingkat provinsi, Polres untuk kabupaten/kota, Polsek untuk kecamatan, hingga Bhabinkamtibmas untuk tingkat desa. Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi dugaan penyelewengan beras di sejumlah daerah yang beredar melalui media sosial.
Pengawasan distribusi beras SPHP perlu diperketat karena program tersebut mendapat dukungan subsidi pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP berdasarkan wilayah, yakni Rp12.500 per kilogram untuk Zona I, Rp13.100 per kilogram untuk Zona II, dan Rp13.500 per kilogram untuk Zona III. Melalui kanal pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan turut membantu mencegah praktik penyelewengan dan memastikan beras SPHP tersalurkan sesuai ketentuan. Dikutip dari Suara.com
