Hashim Ungkap Pemerintah Mulai Tarik Pajak Digital pada 9 November
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menarik pajak digital pada 9 November 2026. Kebijakan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Hashim menyebut seluruh penyedia layanan tersebut akan diminta memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi digital yang selama ini belum dipungut.
Hashim menjelaskan, kebijakan pajak digital merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan Indonesia saat ini baru sekitar 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai Rp25.000 triliun. Ia membandingkan angka tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen, India sebesar 20 persen, serta negara-negara di Afrika sebesar 16 persen. Hashim menilai peningkatan penerimaan hingga menyamai rasio Kamboja berpotensi menambah pemasukan negara sebesar 6 persen dari PDB atau sekitar Rp1.500 triliun.
Lebih lanjut, Hashim menyebut potensi tambahan penerimaan tersebut dapat diperhitungkan setelah dikurangi defisit APBN yang diperkirakan mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Dengan asumsi potensi penerimaan Rp1.500 triliun dapat terealisasi, pemerintah berpeluang mencatatkan surplus sekitar Rp900 triliun. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara membutuhkan kinerja aparat perpajakan dan Bea Cukai, termasuk melalui pelaksanaan kebijakan pajak digital yang dijadwalkan mulai 9 November 2026. Dikutip dari Suara.com
