Akomodasi Aspirasi Publik, Jimly Asshiddiqie Dorong Kaji Ulang Konstitusi Secara Komprehensif
1 min read

Akomodasi Aspirasi Publik, Jimly Asshiddiqie Dorong Kaji Ulang Konstitusi Secara Komprehensif

Jakarta – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap konstitusi atau UUD 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini. Dalam forum dialog bersama MPR RI di Tangerang, ia menekankan bahwa evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan merupakan agenda mendesak untuk menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi Indonesia agar menjadi lebih sehat. Jimly menilai bahwa berbagai aksi kekerasan dan kerusuhan yang terjadi baru-baru ini merupakan sinyal adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat yang tidak lagi terserap secara efektif melalui sistem perwakilan formal di tingkat nasional.

Selain sistem politik, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyoroti lemahnya keadilan dalam penegakan hukum yang sering kali memicu kemarahan masyarakat terhadap aparat. Ia menyarankan agar momentum tahun 2026 dan 2027 dijadikan waktu yang tepat untuk membahas agenda perubahan kelima konstitusi, mengingat tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan periode politik. Menurut Jimly, pembenahan fondasi konstitusi adalah langkah awal yang sangat krusial agar regulasi di bawahnya, seperti undang-undang pemilu dan partai politik, dapat disesuaikan demi mencapai visi Indonesia Emas 2045 serta menjamin ruang diskusi publik tetap terbuka bagi gagasan-gagasan kritis. Dikutip dari Antaranews.com