Anggaran Pemda Tak Diserap Maksimal, Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) menyusul masih banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang belum menggunakan anggaran dengan baik. Dalam keterangannya di Hambalang, Bogor, Rabu (16/09/2026), Presiden mengungkapkan bahwa dana dari pusat yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru kedapatan mengendap di perbankan. Kepala Negara menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya efektivitas pemanfaatan anggaran, yang kerap kali terhambat akibat konflik internal antara kepala daerah dan DPRD setempat.
Kebijakan pengetatan ini juga didasari oleh belum terpenuhinya pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa meskipun desentralisasi telah berjalan selama 25 tahun dengan aliran dana yang konsisten. Presiden mencontohkan kasus pembangunan jembatan senilai Rp400 juta di desa yang tidak kunjung terealisasi meski anggarannya telah tersedia. Menurut Kepala Negara, fenomena mangkraknya berbagai proyek lokal ini memicu pertanyaan besar mengenai ke mana perginya aliran dana yang selama ini telah disalurkan.
Melalui pemangkasan dan evaluasi dana TKD ini, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola secara bijak. Presiden menegaskan bahwa dana yang diturunkan harus memberikan dampak ekonomi dan pembangunan yang nyata bagi masyarakat di daerah, bukan sekadar menumpuk di rekening bank tanpa kejelasan program kerja. Dikutip dari RRI.co.id
