DPR Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Revisi UU Kehutanan
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengajak masyarakat memberikan masukan untuk revisi Undang-Undang Kehutanan guna memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia.
Robert menyoroti berbagai masalah, termasuk kayu hanyut saat banjir di Sumatera akibat praktik penebangan sawit, HTI, dan HPH tanpa reboisasi. Dana jaminan reboisasi dan dana provisi sumber daya hutan yang dialihkan ke Kementerian Keuangan sejak UU Cipta Kerja 2014 juga dinilai tidak efektif untuk penanaman kembali hutan.
Selain itu, tumpang tindih kebijakan dan lemahnya mekanisme amdal menyebabkan banyak kawasan hutan dialihkan menjadi area penggunaan lain tanpa pengawasan memadai. Robert menekankan revisi UU Kehutanan harus memperbaiki aturan yang menyebabkan kerusakan hutan, termasuk pengembalian pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan, dengan alokasi anggaran yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten.
Ia menegaskan solusi masalah kehutanan harus berbasis masukan masyarakat dan bukan sekadar saling menyalahkan. Dikutip dari Antaranews.com
